Pasca mengamankan kedua tersangka, unit reskrim Polres OKU Sekatan juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Daihatsu Xenia, motor yang digunakan pelaku, kunci kontak duplikat serta Fotocopy STNK dan BPKB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kades Susanto beserta rekannya terancam pidana serta pencopotan sebagai Kepala Desa (Kades).
"Kedua tersangka Kades dan rekannya dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," tandasnya.