Pecat Langsung, Kades Rangkap Jabatan Jadi Maling, Barang Bukti Daihatsu Xenia

Irsyaad W - Jumat, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB

Susanto (43) Kepala Desa Gedung Baru dan Cutay (39) yang menjadi maling Daihatsu Xenia milik Kades Penantian (Irsyaad W - )

Pasca mengamankan kedua tersangka, unit reskrim Polres OKU Sekatan juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Daihatsu Xenia, motor yang digunakan pelaku, kunci kontak duplikat serta Fotocopy STNK dan BPKB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kades Susanto beserta rekannya terancam pidana serta pencopotan sebagai Kepala Desa (Kades).

"Kedua tersangka Kades dan rekannya dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," tandasnya.

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2021/12/09/susanto-kades-gedung-baru-oku-selatan-diringkus-terkait-pencurian-mobil-ini-kronologinya