Otomotifnet.com - Uji coba ganjil genap di Depok akan diberlakukan lagi di akhir pekan ini tepatnya 11-12 Desember 2021.
Dalam pemberlakuan kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menambahkan kategori kendaraan yang boleh melintas.
Kepala Dishub Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, untuk uji coba Gage mulai 11-12 Desember 2021 dan seterusnya, pihaknya akan memasukan mobil listrik sebagai kendaraan yang dikecualikan.
"Ini kami lakukan sebagai bentuk menampung aspirasi masyarakat ya, karena pada saat uji coba pekan kemarin ada aspirasi bahwa mobil listrik dikecualikan," kata Eko melalui sambungan telepon (10/12/2021).
Diakomodirnya aspirasi ini dikatakan Eko adalah bagian dari diberlakukannya uji coba Gage, yang salah satunya juga untuk mengurangi polusi gas emisi.
Eko mengatakan, pemberlakuan uji coba Gage nyatanya tak hanya sekedar upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengurai kemacetan, namun juga banyak faktor lainnya.
"Sesuai dengan Imendagri yakni untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada saat PPKM ini. Selain itu, uji coba Gage ini juga untuk mengurangi polusi," paparnya.
Baca Juga: Awas Kecele, Tak Semua Pelat Nomor Boleh Masuk Jalan Margonda Raya Akhir Pekan Ini
"Kalau kendaraan listrik itu kan biasanya ada tandanya gitu ya, jadi nanti petugas bisa melihatnya dari situ," tuturnya.
Selain penambahan pengecualian terhadap mobil listrik, Eko mengaku tak ada perubahan lain yang akan dilakukan pada saat uji coba Gage pada pekan ini.