Tenang, STNK Diblokir Karena Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Cara Urusnya Gampang

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 12 Desember 2021 | 13:51 WIB

Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.

Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.