Warganet lain bahkan sampai jeli menyebutkan pelat nomor Honda Civic FB2 arogan tersebut.
alendimulyawan: Platnya D 1 KV bukan min?
raden_mz_slentheng: No pol nya kelihatan tu ndan
dhedijoko: Modal pasang strobo ditoko variasi beraksi layaknya patwal tp boong
ifan_saf93: jl komplek ciganitri... saya ojol tiap hari lewat situ. kemarin liat mobil anggota asli juga ikut ngantri. lah ini mobil anggota cosplay main srobat aja udah tau macet.
Asal tahu saja, penggunaan lampu strobo dan sirine diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 134, tertera jelas lampu strobo dan sirine hanya boleh dipakai oleh tujuh kendaraan.
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Jadi jelas, kendaraan pelat hitam milik warga tidak diperkenankan memasang lampu strobo dan sirine.