Cantik dan Pemberani, Pengemudi Wanita Usir Honda Civic FB2 Serobot Jalur Pakai Strobo

Irsyaad W - Senin, 13 Desember 2021 | 13:55 WIB

Honda Civic FB2 dipaksa mundur pengemudi wanita setelah serobot jalur sambil nyalakan strobo dan sirine (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pengemudi mobil wanita berikut ini patut disebut cantik dan pemberani.

Tanpa takut, berhasil mengusir Honda Civic FB2 yang coba-coba serobot jalur dengan arogan pakai lampu strobo.

Hal ini lantaran pengemudi Honda Civic FB2 seenak jidat serobot jalur lawan saat kondisi jalan macet.

Karena kalah, pengemudi Civic FB2 warna hitam tersebut pilih mundur tapi terus menyalakan strobo.

Bahkan sesekali membunyikan suara sirine mirip di mobil dinas polisi.

Baca Juga: Pajero Sport Ugal-ugalan Lawan Arah, Sempat Nyalakan Sirine, Polisi Bertindak

Video ini dibagikan langsung oleh akun Instagram @polantasindonesia dengan caption menggelitik, (12/12/21).

"Salah milih musuh (emot tertawa)," tulis dalam caption.

"Yang lain pada ngantri, eh malah main serobot aja, mana pakai strobo lagi," sambung caption.

Lantas, dalam kolom komentar, salah satu warganet mengaku jika lokasi tersebut ada di daerah Ciganitri, Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat.

antoniushimawanpermana: Wah ini daerah saya min ciganitri bojongsoang bandung soalnya ada plang perumahan garden city, hmmmm gemess ta cubiiit...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Warganet lain bahkan sampai jeli menyebutkan pelat nomor Honda Civic FB2 arogan tersebut.

alendimulyawan: Platnya D 1 KV bukan min?

raden_mz_slentheng: No pol nya kelihatan tu ndan

dhedijoko: Modal pasang strobo ditoko variasi beraksi layaknya patwal tp boong

ifan_saf93: jl komplek ciganitri... saya ojol tiap hari lewat situ. kemarin liat mobil anggota asli juga ikut ngantri. lah ini mobil anggota cosplay main srobat aja udah tau macet.

Asal tahu saja, penggunaan lampu strobo dan sirine diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 134, tertera jelas lampu strobo dan sirine hanya boleh dipakai oleh tujuh kendaraan.

1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Jadi jelas, kendaraan pelat hitam milik warga tidak diperkenankan memasang lampu strobo dan sirine.