Penyekatan Tetap Ada di Kota Solo, Kendaraan Mau Masuk Akan Diperiksa

Ferdian - Selasa, 14 Desember 2021 | 17:05 WIB

Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa Tengah (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jelang libur Nataru, Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, yang melakukan beberapa persiapan dari pemeriksaan pelaku perjalanan, menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) hingga sekolah tidak diliburkan.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, tak ada kendaraan yang diputar balik di Solo selama periode nataru.

Namun pelaku perjalanan yang masuk ke Solo akan diperiksa. "Jadi tidak ada pemutarbalikan kendaraan. Tetapi penyekatan ada," kata Teguh (13/12/2021).

Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi surat izin keluar masuk (SIKM), aplikasi PeduliLindungi, sertivikat vaksin, dan hasil swab PCR/antigen negatif.

Bagi pengendara yang memiliki hasil tes swab antigen positif selama pemeriksaan periode nataru disesdiakan dua tempat isolasi terpusat di Graha Wisata Niaga dan Ndalem Priyosuhartan.

Sebelumnya dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 yang ditandatangani 31 November 2021, terdapat beberapa aturan transportasi yang diterapkan di kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Wagub DKI Tegaskan Tak Ada Penyekatan dan Wajib SKM di Jakarta

Aturan tersebut antara lain mengatur transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan :

  1. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas tempat duduk;
  2. Jaga jarak antar orang paling sedikit 1 (satu) meter;
  3. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Jam operasional Batik Solo Trans (BST) jam 05.00 – 20.00 WIB

Kemudian untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) wajib :

1. Menunjukan kartu vaksin;

2. Menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau swab PCR paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3. Menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau swab PCR paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4. Menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3) dan 4) tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Subosukawonosraten (Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten);