Otomotifnet.com - Pihak kepolisian akan menindak kendaraan-kendaraan pemakai pelat nomor khusus saat Operasi Zebra Jaya 2021.
"Jadi pihak kepolisian hanya akan melakukan pemeriksaan, pelat khusus sudah ada aturan jadi tidak ditindak. Lebih ke pemeriksaan apakah pelat tersebut ada suratnya atau hanya tempelan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono k.
Argo mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelat nomor yang terpasang di kendaraan tersebut sesuai dengan yang tertera pada STNK kendaraan.
Namun bukan hanya pemeriksaan terhadap pelat nomor kendaraan, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan razia knalpot brong, kendaraan yang melawan arus, dan juga menerobos jalur busway.
Baca Juga: Belum Banyak Orang Tahu, Sebutan Operasi Zebra Ambil Dari Sini
Argo menyebut pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2020 bersifat hunting dan patroli.
Ia mencontohkan petugas akan menindak pelanggaran di titik yang selama ini sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Setelah melakukan penindakan selama 1-2 jam, lanjut Argo, petugas akan mencari titik lain.
"Tidak ada penentuan titik, kami hanya akan fokus pada lokasi rawan laka dan okasi rawan pelanggaran. Intinya kalau petugas menemukan sepanjang masih wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) akan dilakukan penindakan," bebernya.
Menurutnya, peniadaan razia dilakukan untuk menghindari kerumumanan yang dikhawatirkan mengakibatkan transmisi Covid-19.