Otomotifnet.com - Penerapan ganjil genap akan diberlakukan di Tol Karawang Barat dan Karawang Timur mulai 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Karawang menerapkan kebijakan ganjil genap di dua pintu tol itu dalam rangka uji coba.
Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk pada Instruksi Kementerian Perhubungan.
"Sesuai Instruksi Kemenhub, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi tingginya aktivitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi pada peringatan Natal dan tahun baru," ujar Habibi saat dihubungi (18/12/2021).
Habibi menyebutkan, petugas gabungan akan disiagakan di Pintu Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Baca Juga: Polisi Stop Ganjil Genap di Depok, Fokus Tertibkan Parkir Liar Untuk Atasi Kemacetan
Petugas juga akan melakukan tes PCR dan vaksinasi bagi yang pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap ini, kata Habibi, diharapkan bisa menurunkan angka pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas," katanya.
Habibi berharap masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan aktivitas selama libur Nataru untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Jika tidak terlalu penting dan mendesak, kami harap tetap berada di rumah saja," ucapnya.