Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Lagi, Pekan Depan Ganjil Genap Berlaku di Empat Ruas Jalan Tol Berikut

Irsyaad W - Rabu, 15 Desember 2021 | 14:00 WIB
Gerbang tol Palimanan termasuk terkena sistem ganjil-genap
Tribunjabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Gerbang tol Palimanan termasuk terkena sistem ganjil-genap

Otomotifnet.com - Mulai pekan depan, sistem ganjil genap berlaku di empat ruas jalan tol.

Hal ini dilakukan Kementerian Perhubungan untuk menekan mobilitas warga saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Oleh karenanya, sistem ganjil genap di ruas tol berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menjelaskan, dengan adanya ganjil genap ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.

"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.

Baca Juga: Makin Banyak, Polisi Tambah Titik Ganjil Genap di Bandung Saat PPKM Libur Nataru

Ruas tol Cikampek terkena sistem ganjil genap saat libur Nataru
Kompas.com
Ruas tol Cikampek terkena sistem ganjil genap saat libur Nataru

Aturan ini juga didukung oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai penyedia layanan jalan tol.

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut (sistem gage)," ucap Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Grup Head Jasa Marga, (12/12/21).

Jika pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan menyosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.

"Hal yang saat ini ingin disiapkan oleh perseroan adalah posko-posko pelayanan. Tentu nanti sesuai dengan kebijakan Pemerintah, posko pelayanan akan menjadi posko pengecekan dan sebagainya," kata Heru.

Heru melanjutkan, hal ini tentunya kembali lagi dari law enforcement (penegakan hukum) oleh pihak Kepolisian dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa