Otomotifnet.com - Mulai pekan depan, sistem ganjil genap berlaku di empat ruas jalan tol.
Hal ini dilakukan Kementerian Perhubungan untuk menekan mobilitas warga saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Oleh karenanya, sistem ganjil genap di ruas tol berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menjelaskan, dengan adanya ganjil genap ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.
"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.
Baca Juga: Makin Banyak, Polisi Tambah Titik Ganjil Genap di Bandung Saat PPKM Libur Nataru
Aturan ini juga didukung oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai penyedia layanan jalan tol.
"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut (sistem gage)," ucap Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Grup Head Jasa Marga, (12/12/21).
Jika pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan menyosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.
"Hal yang saat ini ingin disiapkan oleh perseroan adalah posko-posko pelayanan. Tentu nanti sesuai dengan kebijakan Pemerintah, posko pelayanan akan menjadi posko pengecekan dan sebagainya," kata Heru.
Heru melanjutkan, hal ini tentunya kembali lagi dari law enforcement (penegakan hukum) oleh pihak Kepolisian dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR