Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap di jalan Tol saat libur Nataru disebut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto perlu kajian yang komprehensif sebelum diberlakukan.
"Pada prinsipnya bahwa pembatasan lalu lintas dalam skema Ganjil - Genap dari aspek regulasi lalu lintas diperbolehkan namun tidak boleh latah," kata Budiyanto melalui keterangan tertulisnya (5/12/2021).
Menurut Budiyanto hal itu harus melalui pengkajian dari beberapa aspek politik, ekonomi, sosial, hukum dan keamanan karena nantinya bakal bersentuhan dengan hajat orang banyak.
Ia melanjutkan, penerapan Ganjil-Genap tidak bisa menggunakan kebijakan tunggal tetapi harus menyeluruh.
"Dalam tahap pelaksanaannya pun perlu ada evaluasi apakah dengan adanya program ganjil-genap ada perubahan yang positif tidak dari aspek lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.
"Perubahan yang dimaksud dapat dilihat dari beberapa indikator, misalnya volume kendaraan (sebelum dan sesudah pelaksanaan), kecepatan (bertambah atau berkurang), travel time/waktu tempuh, mindset masysrakat (dari kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum), tingkat polusi," imbuhnya.
Baca Juga: Awas Disemprit, Ganjil Genap Berlaku di Empat Ruas Tol Mulai 20 Desember 2021
Terakhir, eks Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan perlu analisa dan evaluasi yang dilakukan secara sungguh-sungguh usai uji coba ganjil-genap ini diberlakukan.
"Dan dalam pelaksanaannya pun diharapkan melalui pentahapan jelas untuk meminimalkan dampak yang akan terjadi. Perlu ada evaluasi untuk mengetahui progresnya," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya akan memberlakukan aturan ganjil genap di berbagai lokasi saat libur nataru untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” kata Budi dalam keterangan Resmi (1/12/2021).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR