Awas Disemprit, Ganjil Genap Berlaku di Empat Ruas Tol Mulai 20 Desember 2021

Irsyaad W - Kamis, 2 Desember 2021 | 15:07 WIB

Penerapan ganjil genap di Bogor (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan sejumlah aturan perjalanan.

Jadi mesti tahu beberapa aturannya, jangan sampai disemprit polisi karena melanggar.

Termasuk pemberlakukan sistem ganjil genap di jalan tol yang berlaku mulai 20 Desember 2021.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, (1/12/21).

Budi menyampaikan, sistem ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas.

Baca Juga: Tak Ada penyekatan Saat Libur Nataru, Polisi Pakai Meteode Pemeriksaan Ini

Istimewa
Ilustrasi. Kombinasi One Way dan Contraflow Dilakukan Jasa Marga di Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi kepolisian.

"Biasanya kalau kami menerapkan ganjil genap pergerakan itu turun kira-kira 30 persen," ujar Budi.

Sejumlah ruas tol yang rencana diterapkan sistem ganjil genap ini meliputi:

1. Ruas Tol Tangerang-Merak,

2. Ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong,

3. Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan

4. Ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Ini mulai dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucap Budi.

Selain ganjil genap, sistem buka tutup juga bakal diterapkan di rest area, kemudian sistem one way, sistem contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat yang ditentukan.