d. melakukan pemeriksaan ramp check pada kendaraan angkutan barang khususnya trailer dan penindakan di jalan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), serta tatacara muat;
e. asosiasi Angkutan Barang melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan barang terkait kebijakan yang dilaksanakan.
“Saat ini kami akan melakukan pembinaan secara terus menerus termasuk kepada pengemudi," ucapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat juga melakukan pelatihan kepada pengemudi kontainer oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).