Alat Pemantul Cahaya di Bodi Belakang Truk, Bikin Kelihatan Saat Berhenti Malam

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 19 Desember 2021 | 20:40 WIB

Kemenhub pasang alat APC (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat baru-baru ini mengadakan ramp check sekaligus kampanye keselamatan pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC).

Kegiatan ini dikhususkan  untuk angkutan barang truk trailer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Intinya saya sedang mengajak operator truk kontainer untuk meningkatkan aspek keselamatan dari kendaraan kontainer di Tanjung Priok," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (18/12/2021).

"Saat ini sebetulnya semua (aspek keselamatan) sudah kami sentuh, yang pertama dan paling mudah yaitu pemasangan APC,” sambung Budi.

Menurutnya, saat ini banyak beredar APC yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“Pemasangan APC ini penting dan saya harapkan semua operator maupun pengemudi kontainer dapat melaksanakannya. Misalnya saat malam hari dan truk dalam keadaan berhenti di jalan, dapat langsung terlihat oleh kendaraan di belakangnya,” tambah Budi.

Dalam kegiatan tersebut, Budi juga memeriksa tata cara muat kontainer.

Baca Juga: Truk Engkel Tusuk Belakang, Kijang Kapsul Pikap dan Dump Truck Mental Seketika

“Beberapa kasus yang terjadi di jalan tol, ada keluhan dari operator jalan tol karena jika ada kecelakaan truk kontainer maka dapat memakan waktu hingga beberapa jam untuk evakuasi. Hal ini tentu menghambat kelancaran lalu lintas,” ujar Dirjen Budi.

Seharusnya penggunaan trailer dengan konfigurasi sumbu kendaraan/ tractor head 1.2 untuk trailer 20 feet dan konfigurasi sumbu tractor head 1.22 untuk trailer 40 feet.

“Tadi sudah dicontohkan jika trailer, tractor head, termasuk kereta gandengnya harus sesuai untuk keseimbangan,” jelasnya.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan penekanan dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, antara lain:

a. penggunaan angkutan trailer wajib sesuai dengan peruntukannya;

b. dalam hal pemastian persyaratan teknis dan laik jalan para penguji kendaraan bermotor harus lebih teliti dalam pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan trailer khususnya pada bagian sistem rem dan twist lock/ kunci putar untuk mengunci kontainer;

c. setiap pengemudi angkutan barang diharapkan agar memeriksa dan memastikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi;

d. melakukan pemeriksaan ramp check pada kendaraan angkutan barang khususnya trailer dan penindakan di jalan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), serta tatacara muat;

e. asosiasi Angkutan Barang melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan barang terkait kebijakan yang dilaksanakan.

“Saat ini kami akan melakukan pembinaan secara terus menerus termasuk kepada pengemudi," ucapnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat juga melakukan pelatihan kepada pengemudi kontainer oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).