Mereka adalah terduga penabrak Handi dan Salsabila di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat (8/12/2021).
Jenazah kedua remaja tersebut baru ditemukan beberapa hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis (24/12/2021).