Otomotifnet.com - Terkait kasus oknum TNI AD yang membuang sejoli korban kecelakaan di Nagreg ke sungai, pihak TNI AD langsung bergerak cepat melaksanakan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dilansir dari instagram resmi TNI AD, pihak Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu (8/12/2021) di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Ketiga oknum tersebut pada saat ini sudah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Yakni tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh AlmarhumHandi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta Keluarganya.
Baca Juga: Perwira dan Dua Kopda TNI AD Dipecat, Pelaku Tabrak dan Buang Dua Remaja di Nagreg
Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Tindakan TNI AD ini sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya.
Sebelumnya, Panglima TNI memerintahkan pemecatan bagi tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila (24/12/2021).
Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.