Otomotifnet.com - Buat yang motornya hilang digondol maling, ini cara urus asuransi untuk motor yang dibeli secara kredit.
Fenny Aridaningsih, selaku Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara menjelaskan, bahwa pemilik motor harus mengurus sejumlah proses pelaporan pencurian yang dialami korban.
Pertama, wajib memberitahukan kehilangan motor pada pihak leasing atau pembiayaan.
Hal ini harus dilakukan supaya klaim asuransi dapat lebih mudah.
Laporan dilengkapi dengan lampiran salinan KTP, SIM, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi total lost only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” kata Fenny.
Kedua, pemilik motor harus membawa surat pengantar yang menyatakan kehilangan kendaraan akibat pencurian yang diterbitkan pihak leasing kepada kepolisian.
Baca Juga: Aksi Nekat Maling Motor Merajalela, Polisi Sarankan Pasang GPS, Biar Bisa Dilacak
Sertakan juga kunci motor tersebut selama proses ini.
"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan surat tanda penerimaan laporan (STPL)," lanjutnya.
Apabila proses mengurus dokumen-dokumen tersebut sudah selesai, pemilik motor bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu klaim asuransi ke pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” jelas Fenny.