Kriteria Mobil Rakyat Usulan Menperin, Bebas PPnBM dan Harga Cuma Segini

Irsyaad W - Kamis, 30 Desember 2021 | 17:55 WIB

All New Honda Brio di pelabuhan Tanjung Priok yang siap diekspor. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Agus Gumiwang, Menteri Perindusterian (Menperin) mengusulkan produksi mobil rakyat.

Usulan itu hasil telaah dari arti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Kita ingin menciptakan suatu devinisi baru yang disebut mobil rakyat. Berdasarkan namanya, kendaraan dimaksud bukanlah barang mewah sehingga tak lagi dikenakan PPnBM," kata Agus dalam konferensi pers, (29/12/21).

"PPnBM itu kan harusnya dikenakan untuk barang mewah, jadi seharusnya untuk sesuatu termasuk kendaraan yang tidak tegolong mewah, maka tak dikenakan," bebernya.

"Jadi kita ingin memisahkan suatu jenis mobil ini," lanjutnya.

Baca Juga: AMMDes dan Esemka Jadi Andalan Kemenperin, Solusi Majukan Perekonomian Desa

Dengan begitu, beberapa kendaraan yang dimaksud sebagai mobil rakyat secara permanen tidak akan dikenakan PPnBM di dalam negeri.

Hanya saja, Ia belum bisa mengatakan secara gamblang model kendaraan apa saja yang akan masuk dalam kategori tersebut.

Namun Menperin sedikit menyebutkan beberapa kriteria dari mobil rakyat gagasan-nya tersebut.

"Jenis kendaraan yang masuk kategori mobil rakyat ialah, yang harganya sekitar Rp 240 juta, kapasitas maksimal mesin 1.500 cc dan memenuhi local purchase 80 persen," kata Agus.

"Itu tiga syaratnya dan sudah saya usulkan ke Kementerian Keuangan," lanjut dia.