Avanza dan Xpander Lolos, 10 Mobil Ini Potensi Bergelar Mobil Rakyat Rp 240 Juta

Irsyaad W - Jumat, 31 Desember 2021 | 16:50 WIB

Toyota All New Avanza (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Menteri Perindusterian, Agus Gumiwang mengusulkan adanya mobil rakyat.

Bahkan definisi mobil rakyat tersebut sudah diajukan ke meja Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Kita ingin menciptakan suatu devinisi baru yang disebut mobil rakyat. Berdasarkan namanya, kendaraan dimaksud bukanlah barang mewah sehingga tak lagi dikenakan PPnBM," kata Agus dalam konferensi pers, (29/12/21).

"PPnBM itu kan harusnya dikenakan untuk barang mewah, jadi seharusnya untuk sesuatu termasuk kendaraan yang tidak tegolong mewah, maka tak dikenakan," bebernya.

"Jadi kita ingin memisahkan suatu jenis mobil ini," lanjutnya.

Baca Juga: Kriteria Mobil Rakyat Usulan Menperin, Bebas PPnBM dan Harga Cuma Segini

YouTube/GridoOto
Mitsubishi New Xpander tipe Sport CVT

Dalam keterangannya, disebutkan kriteria dari mobil rakyat tersebut.

"Jenis kendaraan yang masuk kategori mobil rakyat ialah, yang harganya sekitar Rp 240 juta, kapasitas maksimal mesin 1.500 cc dan memenuhi local purchase 80 persen," kata Agus.

"Itu tiga syaratnya dan sudah saya usulkan ke Kementerian Keuangan," lanjut dia.

Berdasar syarat tersebut, setidaknya ada 10 mobil yang potensi menyandang gelar mobil rakyat usulan Kemenperin tersebut.

Bahkan nama Toyota Avanza dan Xpander juga lolos dalam kriteria tersebut.