Jangan Nekat Parkir Sembarangan di Bandung, Derek Siap Bekerja, Denda Tembus Jutaan

Ferdian - Jumat, 31 Desember 2021 | 18:30 WIB

Ilustrasi Kendaraan parkir sembarangan (Ferdian - )

Berbekal bukti pembayaran itulah pemilik bisa mengambil kendaraannya.

Besaran denda yang diberlakukan, kata Asep, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 03 Tahun 2020.

Denda untuk motor Rp 245 ribu, mobil roda empat Rp 525 ribu, dan mobil roda enam Rp 1.050.000

"Batas waktu pengambilan maksimal tiga hari setelah penderakan."

"Lepas tiga hari, kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih tiga hari, jangan-jangan ini mobil curian."

"Untuk pengambilan, pemilik harus melampirkan surat-surat kendaraannya," kata Asep.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/12/31/warga-bandung-dan-pendatang-wajib-tahu-parkir-sembarangan-langsung-diderek-denda-bisa-jutaan?page=3