Insentif PPnBM DTP Selesai, Harga Avanza dan Veloz Baru Harga Bakal Naik Rp 30 Jutaan

Ferdian,Wisnu Andebar - Sabtu, 1 Januari 2022 | 14:40 WIB

Toyota All New Veloz (Ferdian,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil baru sudah selesai (31/12/2021).

Meski ada wacana diskon PPnBM DTP bakal dipermanenkan, tapi sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkait kebijakan tersebut.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian No.1737 Tahun 2021, syarat untuk dapat menerima insentif PPnBM DTP permanen ialah memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80 persen.

Jika wacana tersebut belum jadi direalisasikan, pastinya membuat harga mobil baru mengalami kenaikan pada awal Januari 2021.

Pasalnya PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah akan dibebankan ke konsumen.

Sebagai contoh, harga Toyota All New Avanza dan Veloz akan naik hingga puluhan juta rupiah jika PPnBM DTP ditiadakan.

Menurut salah satu pramuniaga dealer resmi Toyota di sekitaran Jakarta, All New Avanza dan All New Veloz akan mengalami kenaikan harga mulai Rp 22,2 juta hingga Rp 32,3 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira Dari Toyota, Kandungan Lokal All New Avanza dan Veloz Sudah 80 Persen

Dwi Wahyu R./GridOto.com
Toyota Avanza terbaru

"Besaran kenaikan harga tersebut belum pasti ya, karena baru estimasi," kata pramuniaga yang enggan disebutkan namanya belum lama ini.

Sebagai gambaran, dengan insentif PPnBM 100 persen harga All New Avanza saat ini dibanderol mulai Rp 206,2 juta hingga Rp 264,4 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.

Sedangkan All New Veloz harganya mulai Rp 251,2 juta sampai Rp 292,8 juta OTR DKI Jakarta.

Jika tanpa insentif PPnBM DTP, estimasi harga All New Avanza menjadi mulai Rp 228,4 juta hingga Rp 293,5 juta OTR DKI Jakarta.

Kemudian All New Veloz banderolnya naik menjadi Rp 278,8 juta sampai Rp 325,1 juta OTR DKI Jakarta.

Sebagai informasi, kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.

Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.