Karena dianggap melanggar lalu lintas, polisi kemudian memberikan sanksi tilang kepada petugas Dishub tersebut dan menyita rotator atau sirine.
Kata Ardian, penggunaan lampu rotator berwarna biru seharusnya digunakan kepolisian.
Selain itu, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," jelasnya.