Pemerintah Perpanjang PPKM, Simak Aturan Perjalanan Keluar Kota Terbaru

Ferdian - Selasa, 4 Januari 2022 | 19:50 WIB

Ilustrasi PPKM Level 3 serentak saat lbir Nataru dibatalkan (Ferdian - )

- Sudah divaksin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan kartu vaksin

- Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku khusus anak usia di bawah 12 tahun, dan juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Suymber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/04/173100615/ppkm-diperpanjang-cek-aturan-perjalanan-keluar-kota