Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Kenal Libur, Kawasan TMII Tetap Tak Ramah Semua Pelat Nomor Mobil

Irsyaad W - Sabtu, 1 Januari 2022 | 15:30 WIB
Petugas berjaga saat pemberlakukan ganjil genap di Jl Taman Mini 1 akses TMII, Cipayung, Jakarta Timur
TribunJakarta.com/Bima Putra
Petugas berjaga saat pemberlakukan ganjil genap di Jl Taman Mini 1 akses TMII, Cipayung, Jakarta Timur

Otomotifnet.com - Meski masih libur tahun baru 2022, kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tetap tak ramah semua pelat nomor mobil.

Sebab Satlantas Polres Metro Jakarta Timur tetap memberlakukan sistem ganjil genap bagi mobil mulai pukul 12:00 WIB sampai 18:00 WIB.

"Sesuai ketentuan berlaku pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Untuk waktu pemberlakuan tidak berubah," kata Kasatlantas Porlres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, (1/1/22).

Penerapan ganjil-genap di akses pintu masuk utama TMII ini melibatkan petugas gabungan dari Satlantas, Sudin Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur.

Hanya mobil memiliki pelat nomor kendaraan terakhirnya sesuai tanggal di hari tersebut diperkenankan masuk TMII, lainnya diputarbalikkan petugas gabungan.

Baca Juga: Kawasan Lembang Terbuka Lebar, Bebas Ganjil Genap dan Penyekatan

Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur
TribunJakarta.com/Bima Putra
Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur

"Tidak ada sanksi tilang, hanya diputarbalikkan saja. Untuk pengunjung TMII menggunakan motor tetap bisa masuk, tidak terpengaruh ganjil genap," ujarnya.

Sebagai informasi, ganjil genap di akses pintu masuk utama TMII berlaku untuk mencegah kerumunan pengunjung dan mengurangi mobilitas warga sejak (17/9/21) lalu.

Hal ini berdasar Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/01/libur-tahun-baru-aturan-ganjil-genap-kendaraan-tetap-berlaku-di-tmii

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa