Otomotifnet.com - Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan tempat wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
"Untuk kawasan ganjil genap karena masih diperlukan di dalam instruksi Mendagri maka kita lakukan kasawan dan ganjil genap untuk Ancol dan Taman Mini," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, untuk wisata Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang rencana akan dibuka pada Sabtu (23/10/2021), belum dipastikan akan diberlakukan ganjil genap.
"Nanti saya tanya Kadishub dulu. Saya belum tahu ragunan besok buka," kata Sambodo.
Baca Juga: Pelanggar Siap-siap Duit, Denda Tilang Ganjil Genap Segini Lho
Sambodo mengatakan, penerapan ganjil genap pada kawasan dua tempat wisata itu berlaku mulai Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Kebijakan itu diberlakukan guna membatasi mobilitas masyarakat pada tempat wisata.
"Jadi Jumat sampai dengan Minggu. Waktunya bukan dari pukul 12.00 sampai jam 18.00 WIB. Jadi Jumat (dimulai) jam 12.00 WIB berlaku full terus sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB," ucap Sambodo.
Sambodo menegaskan, akan ada petugas baik dari Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, maupun TNI yang nantinya akan berjaga pada jalan masuk ke tempat wisata.
Mereka akan memutarbalikkan pengendara bila pelat nomor kendaraanya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
"Kalau bukan tanggalnya (ganjil atau genap) maka kendaraan tersebut kita putar balik saja," ucap Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR