Otomotifnet.com - Gaga Muhammad akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4,5 tahun penjara.
Alasannya karena Gaga Muhammad sopan selama menjalani sidang dan juga masih berusia muda.
Hal itu diucapkan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintasnya.
Namun, jaksa juga meminta agar SIM A milik Gaga tetap dikembalikan.
Menanggapi hal ini, Pemerati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelasan.
"Dalam pasal 310 ayat ( 3 ) karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban luka berat,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta," kata Budiyanto (5/1/2022).
Sementara menurutnya, di dalam Undang-Undang Hukum Pidana, pada pasal 10 bahwa pidana terdiri dari Pidana pokok (Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan sebagainya), dan pidana atau hukuman tambahan ( pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan Hakim ).
"Didalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan diatur juga untuk hukuman tambahan berupa pencabutan SIM, namun semua tergantung dari dari putusan majelis hakim, apakah SIM akan dikembalikan atau dicabut (sementara atau permanen)," ucapnya.
"Permintaan Jaksa agar SIM milik Gaga dikembalikan, sekali lagi tergantung putusan Hakim. Bisa dikabulkan atau sebaliknya," tutupnya
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad bersama Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019.
Sejoli ini dalam perjalanan pulang usai minum-minuman keras di kawasan Blok M.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di tol Jagorawi.
Gaga kemudian didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.