Tujuan dipasangnya WIM adalah untuk mengawasi muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.
Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkuatan barang dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Jika ternyata beratnya lewat dari batas atau dinyatakan melebihi muatan, truk bakal dialihkan untuk menurunkan bebannya atau langsung keluar tol melalui pintu yang disediakan.
Tak hanya mengukur beban, WIM diklaim juga mampu memprediksi umur jalan dan mengevaluasi pemeliharaan dan perawatan perkerasan jalan secara periodik.
Selain itu, WIM juga mampu memantau kerusakan jalan akibat kendaraan atau vehicle demage factor (VDF).
Baca Juga: Jalan Tol Segera Diinstal Teknologi WIM, Terkoneksi ETLE Polri