Curhat Pemilik Harrier Usai Balik Nama, Dari Jakarta ke Jabar Nilai Pajak Naik 65 Persen?

Hendra,Ferdian - Minggu, 9 Januari 2022 | 16:25 WIB

Ilustrasi kantor Samsat (Hendra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sebuah keluhan disampaikan oleh pemilik kendaraan di laman Facebook mengenai nilai pajak yang naik tinggi usai balik nama.

Rudy Bastian, pemilik Toyota Harrier 300G 2004 ini mengeluhkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naik tinggi setelah ia balik nama.

Sebelumnya, saat mobil tersebut masih nama orang lain dengan domisili Jakarta pajak kendaraannya sebesar Rp 3,8 juta per tahun.

Namun, setelah dibalik nama di Bekasi, Jawa Barat pajaknya naik sekitar 65 persen menjadi 6,3 juta.

Penghitungan PKB diatur berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri yakni DPP dikalikan tarif pajak.

Dalam Permendagri, No. 1 tahun 2021 pasal 4 ayat (2) disebutkan Penghitungan dasar pengenaan PKB (DPP) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok.

Pertama adalah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Kedua, bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, NJKB dibentuk dari harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

Sementara tarif pajak berbeda-beda tiap provinsi.