Otomotifnet.com - Kasus pemukulan oknum TNI AL inisial Mayor B terhadap pengendara ojek online berbuntut panjang.
Mayor B kini ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) usai dilakukan penyelidikan.
Penahanan dilakukan POM AL untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Mayor B.
"Sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," kata Kadispen AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono saat dikonfirmasi, (10/1/22).
Julius menyebutkan, sosok Mayor B diketahui berdinas di Mabes TNI AL.
"Berdinas di Mabes AL. Pangkatnya perwira menengah (Pamen)," ujarnya.
Julius mengatakan, berdasar arahan KASAL, Laksamana TNI Yudo Margono, setiap prajurit TNI AL dilarang melakukan kekerasan terhadap rakyat.
"Sesuai arahan KASAL, 'jangan sakiti hati rakyat, tidak boleh ada kekerasan. Itu berlaku baik di dalam apalagi dengan rakyat," ucap Julius.
"Setiap anggota TNI AL yang terbukti bersalah tidak akan lolos dari jerat hukum," jelas Julius.
Meski demikian, pihak POM AL masih melakukan pendalaman terhadap Mayor B.