Siap-siap, Motor Nekat Melintas Flyover Pesing, Polisi Bakal Tindak Tegas

Ferdian - Selasa, 11 Januari 2022 | 18:45 WIB

Ilustrasi tinggi flyover Pesing di Jakarta Barat (Ferdian - )

“Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas,” kata Wayan.

Aturan Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Nah Loh, Pemotor Yang Tertabrak dan Terlempar dari Flyover Pesing Disebut Langgar Lalu Lintas

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/144100315/polisi-tindak-tegas-motor-yang-nekat-melintas-di-flyover-pesing