Namun hingga batas waktu berakhir, ponsel AF tak bisa dihubungi lagi.
Merasa sudah ditipu oleh AF, ketiga pemilik lantas melapor ke Polres Langsa, (28/8/21).
Akhirnya hingga awal Januari 2022 ini, AF warga Lorong Rumah Kubah Masjid Gampong Alue Beurawe, Langsa Kota, Aceh telah ditetapkan jadi DPO.
Penetapan status DPO tercantum dalam Nomor : DPO/153/XI/RES.1.11/2021/Reskrim.
Atas Laporan Polisi Nomor : LP/164/VIII/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Kejahatan Wanita Serakah Berakhir, 8 Dari 11 Mobil Rental Ketemu Usai Diringkus