Otomotifnet.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan insentif PPnBM untuk beberapa mobil baru tetap ada.
Namun sistemnya berbeda dari diskon pajak yang berlaku pada 2021.
Pemerintah nantinya akan memberikan perubahan relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Airlangga, insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).
"Bapak Presiden (Joko Widodo) tadi sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM secara virtual (16/1/2022).
"Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC. PPnBM yang sekarang tiga persen dan pada kuartal pertama (2022) diberikan fasilitas-fasilitas nol persen, artinya tiga persen akan ditanggung pemerintah," lanjutnya.
Dengan demikian, artinya banderol LCGC yang sudah sempat terkerek pada awal Januari 2022, akan kembali direvisi alias turun harga.
Namun hal tersebut hanya akan berlaku pada kuartal awal saja, karena selanjutanya akan dikerek lagi secara bertahap dengan rincian sebagi berikut :
- PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah.
- Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen.