- Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.
- Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Baca Juga: Usulan Mobil Rakyat Bebas PPnBM Ditanggapi Daihatsu, Disebut Harus Lebih Detil
Tak hanya LCGC, Airlangga juga menyampaikan beberapa mobil lain bakal mendapatkan relaksasi dengan kriteria harga jual berkisar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
"Untuk otomotif dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen," kata Airlangga.
Sementara untuk kuartal berikutnya, tak ada lagi pemberian dikson PPnBM sebesar 50 persen.
Artinya, sudah membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal.
Meski belum dijelaskan mobil apa saja akan menerima diskon pajak 50 persen, tapi melihat dari rentang harga Rp 200 sampai Rp 250 juta, kemungkinan besar menyasar segmen MPV murah, city car, dan beberapa SUV murah.