Otomotifnet.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan insentif PPnBM untuk beberapa mobil baru tetap ada.
Namun sistemnya berbeda dari diskon pajak yang berlaku pada 2021.
Pemerintah nantinya akan memberikan perubahan relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Airlangga, insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).
"Bapak Presiden (Joko Widodo) tadi sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM secara virtual (16/1/2022).
"Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC. PPnBM yang sekarang tiga persen dan pada kuartal pertama (2022) diberikan fasilitas-fasilitas nol persen, artinya tiga persen akan ditanggung pemerintah," lanjutnya.
Dengan demikian, artinya banderol LCGC yang sudah sempat terkerek pada awal Januari 2022, akan kembali direvisi alias turun harga.
Namun hal tersebut hanya akan berlaku pada kuartal awal saja, karena selanjutanya akan dikerek lagi secara bertahap dengan rincian sebagi berikut :
- PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah.
- Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen.
- Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.
- Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Baca Juga: Usulan Mobil Rakyat Bebas PPnBM Ditanggapi Daihatsu, Disebut Harus Lebih Detil
Tak hanya LCGC, Airlangga juga menyampaikan beberapa mobil lain bakal mendapatkan relaksasi dengan kriteria harga jual berkisar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
"Untuk otomotif dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen," kata Airlangga.
Sementara untuk kuartal berikutnya, tak ada lagi pemberian dikson PPnBM sebesar 50 persen.
Artinya, sudah membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal.
Meski belum dijelaskan mobil apa saja akan menerima diskon pajak 50 persen, tapi melihat dari rentang harga Rp 200 sampai Rp 250 juta, kemungkinan besar menyasar segmen MPV murah, city car, dan beberapa SUV murah.