Tak Mau Kena PHP, Honda Tunggu Kepastian Skema Baru Insentif PPnBM

Naufal Shafly,Ferdian - Senin, 17 Januari 2022 | 19:50 WIB

Ilustrasi penjualan Honda (Naufal Shafly,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bakal diperpanjang oleh pemerintah usai mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi.

Terkait dengan kabar ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) mengaku mengapresiasi dan mendukung kebijakan tersebut.

"Kami yakin pemerintah akan memberikan kebijakan yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi secara umum melalui industri otomotif ini," ucap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM saat dihubungi tim redaksi (17/1/2022).

Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu detail dari kebijakan ini.

"Untuk aturan baru ini, kami sedang menunggu aturan detailnya dulu. Nanti saya update lagi bila semua detail regulasinya keluar," ujar Billy.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebelumnya mengumumkan akan memperpanjang insentif PPnBM untuk mobil baru pada 2022 ini.

Namun aturan main insentif PPnBM kali ini akan berbeda dari tahun lalu, mulai dari besaran insentif yang diberikan hingga kriteria mobilnya.

"Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/01/2022).

Dalam aturan baru yang disebutkan Airlangga, LCGC yang sebelumnya terkena tarif PPnBM sebesar 3 persen akan mendapatkan insentif berupa PPnBM 0 persen selama kuartal I 2022.

Selanjutnya, di kuartal kedua LCGC akan mendapatkan insentif berupa PPnBM 2 persen, dan pada kuartal ketiga akan mendapatkan insentif berupa PPnBM 1 persen.

Selain LCGC, model lain dengan rentang harga Rp 200 juta-Rp 250 juta juga akan mendapatkan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I 2022.

Namun, hingga artikel ini ditulis pemerintah belum juga mengeluarkan aturan resmi seperti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) terkait insentif PPnBM ini.

Baca Juga: Hore Insentif PPnBM Diprepanjang, Yang Kebagian Cuma Segmen LCGC?