- Kuartal pertama diskon PPnBM penuh 3 persen,
- Kuartal kedua diskon PPnBM sisa 2 persen,
- Kuartal ketiga diskon PPBM sisa 1 persen,
- Kuartal keempat tanpa diskon PPnBM.
Menariknya lagi, menurut Airlangga bukan cuma LCGC yang mendapat potongan PPnBM.
Yakni untuk mobil baru dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"Untuk otomotif dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," bebernya.
"Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen," kata Airlangga.
Sementara untuk kuartal berikutnya, dikson PPnBM sebesar 50 persen sudah dihilangkan.
Artinya, sudah membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal.
Dengan begini, harga LMPV macam Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander sampai Suzuki Ertiga masuk kriteria penerima diskon PPnBM 50 persen ini.
Diskon PPnBM Mobil Non LCGC harga Rp 200-250 juta
- Kuartal Pertama Diskon PPnBM 50 Persen (bayar7,5 persen)
- Kuartal Kedua Tanpa Diskon PPnBM (Normal 15 Persen)
- Kuartal Ketiga Tanpa Diskon PPnBM (Normal 15 Persen)
- Kuartal Keempat Tanpa Diskon PPnBM (Normal 15 Persen)
Baca Juga: Perpanjangan Insentif PPnBM Dapat Restu Dari Presiden Jokowi, Daihatsu Beri Apresiasi