Pengendara motor berinisial ARS terjatuh dari atas flyover setelah tertabrak.
Akibat terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter, ARS mengalami luka parah.'
Baca Juga: Siap-siap, Motor Nekat Melintas Flyover Pesing, Polisi Bakal Tindak Tegas
Selain ARS, dua pengendara motor lainnya juga mengalami luka-luka dan turut dievakuasi.
Usai kecelakaan itu, polisi pun mengingatkan pengendara motor agar tak melintasi flyover Pesing yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Bahkan polisi sempat menggelar razia di flyover Pesing selang tiga hari setelah kecelakaan untuk mencegah pengendara motor melintas.
Hasilnya, terjaring 92 pengendara motor yang masih nekat melintas.
Para pengendara yang dikenakan tilang dikenakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2016.