Otomotifnet.com - Satpam bank di Bandar Lampung seolah nantang Polisi.
Pelaku melarikan Daihatsu Xenia milik tetangga.
Bahkan pemilik justru diancam dan dimintai tebusan Rp 30 juta.
Xenia nopol BE 1302 CV tersebut milik M Dede (40), warga Beringin Jaya, Kemiling, Lampung.
Kini satpam bank inisial MI (41) tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga tiga kali kita panggil tapi tidak hadir," terang Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah.
"Akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," sambungnya.
Beruntungnya, Xenia tersebut sudah ditemukan meski pelaku belum berhasil tertangkap.
"Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," ujarnya.
Daihatsu Xenia tersebt, kata Irwansyah, langsung diserahkan ke korban.
"Karena mobilnya untuk usaha maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," ujarnya.
Sementara pengakuan korban, peristiwa berawal saat MI izin meminjam Daihatsu Xenia tersebut.
"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam katanya untuk pergi kondangan," beber Dede.
"Katanya (kondangan) masih di daerah Bandar Lampung juga," kata Dede, (21/1/22).
MI pinjam Xenia pada 25 Desember 2021 dan berjanji mengembalikannya pada 29 Desember 2021.
Namun, kata Dede, pada hari yang dijanjikan MI menghubungi menambah waktu pinjam hingga awal tahun baru.
"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta," terang Dede.
"Langsung saja saya lapor ke Polsek Kemiling," ungkapnya.
Baca Juga: GPS Dicopot, Tiga Kijang Innova Reborn Lenyap Oleh Satu Pria Licik Ini