"Ciri-ciri akun penipuan itu menawarkan barang di bawah pasaran," terangnya.
"Daya tarik dari foto profil penjual, kemudian profesi penjual, serta dokumentasi abal-abal yang mencatut instansi," tegasnya.
Atas temuan itu, Yuli mengklaim pelaku dapat dijerat UU ITE karena mencatut nama orang serta instansi kepolisian.
"Itu pelanggaran UU ITE karena menggunakan data milik orang," terang dia.
Keterangan rekan kerja di Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti membenarkan info tersebut.
Dirinya mengetahui nama Briptu Adelia Eka Nirwana digunakan orang tak bertanggung jawab.
"Dik Adel sudah sampaikan ke Humas Polda DIY kalau namanya digunakan untuk penipuan," kata Dwi.
"Satu lagi juga ada yang namanya digunakan untuk penipuan," terang Dwi.
Menurut informasinya, kini Briptu Adel dipindah bersama suaminya.
"Sekarang dik Adel sudah pindah tugas ke Bengkulu mengikuti suaminya," ujarnya.
Baca Juga: Bripda Mutiara, Polwan Cantik Pawang Moge Polda Metro Jaya, Cerita Sering Jatuh