Nasib Emak-emak Bawa Grand Vitara Ormas Lindas Kepala Pemotor, Terancam 6 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 4 Februari 2022 | 14:40 WIB

Dalam lingkaran merah, detik-detik Suzuki Grand Vitara berstiker Ormas FBI lindas kepala pemotor di Medan Johor, kota Medan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Emak-emak bawa Suzuki Grand Vitara Ormas lindas kepala pemotor.

Seketika korban bernama Ikhsan Erlangga (23) tewas di TKP.

Mengenai nasib emak-emak tersebut kini sudah berstatus tersangka.

Pengemudi bernama Fauziah Nasution (57) kini sudah ditahan di Polsek Delitua.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka terancam 6 tahun penjara.

Polisi menyangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi menyebut Fauziah Nasution lalai dalam mengemudi hingga membuat nyawa pemotor melayang.

TribunMedan.com/Istimewa
Fauziah Nasution (57), pengemudi Suzuki Grand Vitara lindas kepala pemotor hingga tewas berstatus tersangka

Dalih Fauziah usai kecelakaan, Ia belum terbiasa bawa transmisi matik.

Alhasil gugup saat bertemu jalan macet, lalu menggilasn beberapa pemotor.

Polisi juga sempat memeriksa urine tersangka, dan hasilnya negatif narkoba.

"Saat ini sesuai pasal yang dikenakan sesuai penyebab, karena kurang ketrampilan tersangka dalam mengendarai," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan maut di Jl Karya Jaya, Medan Johor, kota Medan, Sumatera Utara, (1/2/22).

Pengendara motor tewas setelah kepalanya digilas Suzuki Grand Vitara berstiker ormas Forum Batak Intelektual (FBI).

Diketahui, pengemudi Grand Vitara seorang emak-emak yang mengaku gugup bawa mobil matik.

Berawal dari Grand Vitara melintas di Jl Karya Jaya menuju Jl AH Nasution.

Seketika dari belakang, Grand Vitara yang dibawa emak-emak menggilas beberapa pemotor.

Bahkan seorang ibu yang menggendong anak bayinya ikut jadi korban.

Baca Juga: Gugup Pakai Matik, Emak-emak Bawa Grand Vitara Ormas Gilas Kepala Pemotor

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/02/03/pengemudi-mobil-yang-lindas-pengendara-motor-hingga-tewas-di-jalan-karya-ditahan-di-polsek-delitua