Tanpa pikir panjang, korban meminjamkan begitu saja Avanza putih miliknya ke pelaku.
Akhirnya timbul niat jahat pelaku, Avanza tersebut digadaikan GL sebesar Rp 20 juta.
"Menurut pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk menebus motor dan sisanya untuk keperluan pribadi," beber Alfan.
Setelah itu, GL kabur ke rumah teman lamanya di daerah Bantul, Yogyakarta.
Komunikasi dengan korban juga telah diputus oleh tersangka.
Mulai curiga kena tipu, korban lantas melapor ke Polsek Salaman.
Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Salaman langsung melacak keberadaan GL.
Ternyata posisi pelaku masih di wilayah Bantul.
Lantas petugas langsung memburu dan meringkus GL berikut mengamankan Avanza dari tangan penerima gadai.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Dilempar ke Sumenep, Dua Avanza, Dua Xenia, APV dan Sigra Digadai Rp 15 Juta per Unit