Bahkan menurutnya, ada beberapa kendaraan yang muatannya berlebih hingga 200 persen dari berat yang diperbolehkan.
Misalnya berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
Permasalahan truk ODOL ini perlu segera ditangani karena memberikan kerugian yang cukup besar untuk negara.
Baca Juga: Truk ODOL Disebut Masuk Kategori Tindakan Korupsi, Ini Penjelasan Pengamat
Bahkan menurut data Kementerian PUPR, bahwa setiap tahunnya negara mengalami kerugian untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL kurang lebih sebesar Rp 43 triliun
Untuk itu Aan mengingatkan kepada para pengusaha angkutan barang, karoseri dan semua pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat akan bahaya dampak dari Truk ODOL.
Ia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan 'zero ODOL' pada 2023 mendatang.