Otomotifnet.com - Beragam masalah yang ditimbulkan truk yang kelebihan ukuran dan muatan atau ODOL (Over Dimension Over Load) jadi perhatian banyak kalangan.
Selain jadi salah satu penyebab kecelakaan yang meregang banyak nyawa, banyak kerugian lainnya yang diakibatkan oleh keberadaraan truk ODOL.
Mulai dari kerusakan infrastruktur, polusi udara, hingga menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, bahkan menyebut penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi.
"Hampir setiap hari terbit berita kecelakaan truk ODOL. Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL," ujar Djoko dalam keterangan resminya yang diterima (3/2/2022)
"Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung," lanjutnya.
Djoko menambahkan, harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023.
Karena pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan, yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban Truk ODOL.
"Pemberantasan truk ODOL harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir," tutur pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata ini.
"Kebijakan Zero Truk ODOL tidak akan tercapai entah sampai tahun berapa pun, jika hanya terjadi saling menyalahkan saja," imbuhnya.