Gejolak di Mandalika, ITDC Kalah Gugatan Tanah di MA Lawan Warga Lokal

Irsyaad W - Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:25 WIB

Hotel Pullman Mandalika yang berdiri di atas tanah sengketa (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Muncul gejolak jelang MotoGP Indonesia 2022.

Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kalah gugatan sengkata tanah di Mandalika lawan warga lokal.

Kalahnya gugatan di Mahkamah Agung (MA) ini terkait lokasi Hotel Pullman di kawasan Pantai Seger, Mandalika.

Ia adalah Umar, warga lokal Kuta Mandalika yang berhasil memenangkan atas gugatan tersebut.

Lahan hotel berbintang empat tersebut sepenuhnya akan menjadi milik Umar setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan yang diajukan Umar Ke Mahkamah Agung (MA).

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan melalui Humas ITDC beri penjelasan.

Saat ini ITDC mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di atas PK (PK ke-2) terkait sengketa lahan tersebut.

Ia menjelaskan, pertimbangan hukum perseroan dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah lahan yang menjadi objek sengketa antara ITDC dan Umar.

Terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

"Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud," ujarnya, (9/2/22).