Terkait dengan pengajuan PK ke-2 tersebut, Yudhistira meminta seluruh pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.
Khususnya mengenai proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC.
"Mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang menyatakan dari Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan," tutur dia.
Terlepas dari proses hukum yang tengah berlangsung, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal.
Baca Juga: Katanya Sistem Bubble, Kok Banyak Pembalap MotoGP Plesiran di Luar Area Mandalika?