Cuma Satu Varian Masuk Kriteria Diskon PPnBM, Harga Mitsubishi Xpander Masih Anteng

Irsyaad W,Wisnu Andebar - Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:55 WIB

Mitsubishi Xpander Sport dikunjungi konsumen saat pameran GIIAS 2021. (Irsyaad W,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Pemerintah kembali memperpanjang diskon PPnBM.

Skemanya untuk mobil baru harga maksimal Rp 200 juta (LCGC).

Serta mobil baru 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/2022.

Isinya tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Melihat ini, ternyata harga Mitsubishi Xpander masih anteng.

Seperti di salah satu dealer Mitsubishi kawasan Jakarta.

"Saat ini kami sedang menunggu instruksi dari ATPM, sementara untuk harga On The Road (OTR) belum ada perubahan," kata salah satu Pramuniaga, (10/2/22).

Melihat syarat yang diberikan pemerintah, penerima insentif pajak tahun ini berbeda dengan 2021.

Mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya.

Untuk tahun ini, mobil 1.500 cc harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, diberi insentif PPnBM 50 persen pada kuartal pertama.

Serta memiliki local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.

Kemungkinan hanya ada satu tipe Xpander yang mendapatkan diskon PPnBM 2022.

Yakni Mitsubishi Xpander GLS M/T yang banderolnya Rp Rp 249,93 juta OTR DKI Jakarta.

Sedangkan segmen LCGC, diskon PPnBM 100 persen berlaku di kuartal pertama 2022.

Kemudian kuartal kedua diskon PPnBM sebesar satu persen.

Sedangkan di kuartal ketiga, insentif PPnBM sebesar dua persen.

Terakhir di kuartal keempat, LCGC dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.

Baca Juga: Buruan Belanja Mobil Baru, Perpanjangan PPnBM Berlaku Untuk Dua Segmen Ini