Itu berarti potongan insentif PPnBM 100 untuk Xpander Cross VIN 2021 di dealer tersebut mencapai Rp 28,86 juta.
Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Berbeda dari yang sebelumnya yakni berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Baca Juga: Cuma Satu Varian Masuk Kriteria Diskon PPnBM, Harga Mitsubishi Xpander Masih Anteng
Namun, pemerintah kabarnya akan memperpanjang insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2022 ini, dengan skema dan sejumlah persyaratan baru.
Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinasi Bidan Perekonomian, Airlangga Hartarto, mobil baru dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) akan diberikan insentif PPnBM secara bertahap.
LCGC yang sebelumnya terkena tarif PPnBM sebesar tiga persen, akan mendapatkan insentif PPnBM 100 persen selama kuartal I (Januari-Maret 2022).
Selain itu, mobil baru dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang terkena tarif PPnBM 15 persen, kabarnya juga berhak menerima kebijakan tersebut.
Diskon pajak yang diberikan untuk mobil Rp 200 juta-Rp 250 juta yakni sebesar 50 persen pada kuartal I, yang artinya konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Berikut daftar harga Mitsubishi Xpander dengan VIN 2021:
Tipe | Harga PPnBM | Harga Normal |
Xpander Cross CVT Premium Package | Rp 291,41 juta | Rp 320,27 juta |
Xpander Cross CVT | Rp 281 juta | Rp 309,17 juta |
Xpander Cross MT | Rp 268,15 juta | Rp 294,67 juta |
Xpander Cross Rockford Fostgate Black Edition AT | Rp 290,62 juta | Rp 308,65 juta |