Daihatsu Daftarkan Xenia Sampai Ayla untuk Insentif PPnBM 2022, Total 51 Varian

Ferdian,Wisnu Andebar - Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:00 WIB

Daihatsu All New Xenia (Ferdian,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Terkait dengan perpanjangan insentif PPnBM tahun ini, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengajukan beberapa model untuk dapat mengikuti program tersebut.

Marketing Product Planning Division ADM, Budi Mahendra, mengatakan ada 51 varian dari berbagai model Daihatsu yang memenuhi persyaratan jika melihat peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Apabila diuraikan, model Low Cost Green Car (LCGC) Daihatsu yang berjumlah 22 varian telah diajukan ke pemerintah agar dapat menikmati perpanjangan insentif PPnBM 2022.

"Jadi untuk Ayla ada 12 varian dan Sigra 10 varian, sehingga total ada 22 varian LCGC Ayla dan Sigra yang kami ajukan," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual (11/2/2022).

Tak hanya LCGC, ada tiga model lainnya yang diajukan oleh Daihatsu yakni Rocky, Terios, dan All New Xenia.

Untuk Daihatsu Rocky sendiri, akan ada 10 dari total 26 varian yang diajukan Daihatsu untuk mendapatkan diskon pajak barang mewah dari pemerintah ini.

"Jadi 10 varian itu terbagi ke Rocky 1.2L (enam varian), dan Rocky 1.0L TC (empat varian) yang kami daftarkan," terangnya.

Selanjutnya untuk Daihatsu Terios akan ada empat varian yang didaftarkan, dari total 10 varian yang dimiliki.

Istimewa
Daihatsu Ayla facelift

Sedangkan untuk All New Xenia ada 15 varian yang telah diajukan Daihatsu, dari total 21 varian yang dijualnya saat ini.

"Untuk 15 unit ini terdiri dari All New Xenia 1.3L (11 unit) dan All New Xenia 1.5L (empat unit)," terang Budi.

"Jadi statusnya untuk saat ini baru mendaftarkan, sehingga sekarang tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Perindustrian apakah model dan varian yang diajukan itu disetujui," pungkasnya.

Sebagai informasi, seluruh varian Daihatsu yang telah diajukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Sigra Juaranya Disusul Gran Max Pikap, Segini Lho Penjualan Daihatsu per Januari 2022

Dalam aturan tersebut, insentif pajak barang mewah yang ditanggung pemerintah ini diberikan hanya untuk dua segmen.

Segmen pertama yaitu mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.

Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.

Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga.

Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga hingga 250 juta, yang diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama.

Adapun pemberian insentif untuk segmen kedua ini diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.