"Untuk 15 unit ini terdiri dari All New Xenia 1.3L (11 unit) dan All New Xenia 1.5L (empat unit)," terang Budi.
"Jadi statusnya untuk saat ini baru mendaftarkan, sehingga sekarang tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Perindustrian apakah model dan varian yang diajukan itu disetujui," pungkasnya.
Sebagai informasi, seluruh varian Daihatsu yang telah diajukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Sigra Juaranya Disusul Gran Max Pikap, Segini Lho Penjualan Daihatsu per Januari 2022
Dalam aturan tersebut, insentif pajak barang mewah yang ditanggung pemerintah ini diberikan hanya untuk dua segmen.
Segmen pertama yaitu mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.
Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.
Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga.
Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga hingga 250 juta, yang diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama.
Adapun pemberian insentif untuk segmen kedua ini diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.