Polisi Turunkan Paksa 21 Drone Liar di Sirkuit Mandalika, Nekat Terbangkan Dendanya Rp 5 Miliar?

Ferdian - Minggu, 13 Februari 2022 | 12:35 WIB

Suasana korps Brimob saat memantau drone ilegal di sirkuit Mandalika (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 21 pesawat nirawak atau drone ilegal terpaksa diturunkan oleh Korps Brigadir Mobile Polri di hari kedua tes pramusim MotoGP 2022.

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menegaskan, bahwa drone liar atau tanpa izin penyelenggara MotoGP 2022 tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.

"Sudah 21 drone yang di-jammer, itu artinya warga masih belum sadar juga," ungkap Imam Thobroni dalam keterangan tertulisnya (12/2/2022).

Apabila masih ditemukan drone tersebut, pihaknya akan langsung menurunkan paksa.

"Kita akan terus pantau Drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," terangnya.

Disampaikannya, secara hukum, drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, seperti kawasan bandara udara, tidak diperbolehkan.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Adapun sanksi bagi pelaku yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ditegaskannya, ia mengimbau warga untuk tidak menaikkan drone selama rangkaian MotoGP 2022 ini, mengingat banyaknya alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut.

"Kami berharap setelah himbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Imam.

Baca Juga: Buruan Beli, Tiket MotoGP Mandalika 2022 Lagi Ada Diskon Hingga 35 Persen

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/02/12/235928478/21-drone-liar-di-sirkuit-mandalika-diturunkan-paksa-polisi