Otomotifnet.com - Kuatin mental saat dicegat debt collector di jalan.
Jangan ragu untuk menanyakan empat hal yang bikin mereka gelagapan.
Soal empat hal yang bisa ditanyakan dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi," ujar Suwandi beberapa waktu lalu.
Kemudian debt collector harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi APPI.
"Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI," terangnya.
"Kami harus tes dulu bagaimana memahami sopan santun, etika," bebernya.
"Eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya," jelasnya.
Syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector adalah fotokopi sertifikat jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, meski registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
Menurutnya jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi.
Sehingga empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
"Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya," tandasnya.
deBaca Juga: Usai Dikerubut Diduga 6 Debt Collector, Purnawirawan Polisi Meregang Nyawa di Trotoar